Aparat kepolisian Polresta Kota Pekanbaru menangkap, Ray Tulas Silalahi alias Ray (33), tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik PT Agrinirta Utama Pesona. Dia ditangkap setelah dilaporkan Purnomo, pimpinan perusahaan air minum SMS.
Informasi yang dirangkum di kepolisian menyebutkan, bahwa Ray sendiri merupakan karyawan yang diberi kepercayaan untuk mengambil tagihan dari konsumen air minum berlabel SMS tersebut. Hanya saja, uang tagihan itu tidak disetorkan ke perusahaan.
Ray sendiri, menurut Purnomo pernah diminta untuk mengembalikan uang perusahaan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Karena tidak ada itikad baik, saya selaku pimpinan PT Agrinirta Utama Pesona melaporkannya ke polisi," ucapPurnomo.
Kasat reskrim AKP Sapta M Marpaung dan Wakasat Reskrim AKP Abdulrahman menyebutkan, saat ini Ray sudah ditangkap dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka langsung kita tangkap usai korban melaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru Senin (29/11) malam," sebut Abdulrahman.
Tersangka, kata Abdulrahman ditangkap dirumahnya di Jalan Pembangunan Senin (29/11) malam, tanpa perlawanan. "Kini tersangka sudah kita amankan," kata Abdulrahman.
Source : metroriau.com
Post a Comment