Pansus I DPRD Pekanbaru telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berisi tentang pajak hotel, rumah makan dan restoran serta hiburan. Hasil pembahasan, Pansus mengakomodir semua usulan Pemko yakni menaikkan pajak hiburan. Selain itu, objek pajak pun diperluas.
Selasa malam menjadi rapat terakhir Pansus I dalam pembahasan Ranperda. Saat itulah kesimpulan diambil. Kerja Pansus I kini tinggal melakukan rapat dengan tim ahli untuk memperbaiki bahasa yang terkandung didalam Ranperda.
"Kita memang sudah mengambil keputusan tentang Ranperda yang kita bahas. Perubahan tidak ada lagi kecuali perbaikan bahasa saja. Selasa depan sudah bisa disampaikan ke paripurna," kata Ketua Pansus I, Nofrizal, Rabu (27/10).
Dikatakan Nofrizal, tarif pajak untuk hiburan tetap naik sesuai dengan draf yang diajukan Pemko yakni menjadi 40 persen dimana sebelumnya hanya 25 persen saja. Jenis hiburan yang mengalamai kenaikan pajak ini yakni karoke dan pijat.
Untuk pajak rumah makan dan restoran pun sesuai dengan draf yang diajukan Pemko yang akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Jumlah ini memang sama dengan besaran pajak sebelumnya.
"Tidak ada yang berobah. Kita sesuaikan dengan usulan Pemko Pekanbaru," ucap politis PAN ini. Seperti yang diketahui perubahan tarif pajak ini untuk menyesuaikan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Ranperda tersebut, rumah makan dan hotel sebesar 10 persen. Untuk hiburan sendiri yang naik hanya bagi penyelenggaraan karoke, pub, diskotik dan disko bar serta satu lagi panti pijat/ message.
Perluasan objek pajak pun dilakukan. Sebelumnya, tempat kos - kosan, warung internet (warnet) dikenakan pajak sebesar 5 persen. Besaran pajak yang sama juga dikenakan pada kantin dan warung makan yang digiolongkan dalam usaha kecil.
Kantin dan rumah makan yang amsuk dalam golongan usaha kecil, terangnya, diperkirakan akan dapat membantu pendapat asli darah (PAD) Pekanbaru. Sebab, katanya, di kota - koat besar yang dikunjungi Pansus I selama melakukan kunjungan kerja, rumah makan dan kantin sebagai penyumbang terbesar.
"Kalau selama ini target Pemko hanya 5 persen saja kenakian PAD, dengan diperluasnya objek pajak, bisa mencapai 30 persen asal dilaksanakan dengan baik," terangnya.
Pansus I memberikan pengecualian bagi warnet dan tempat kos yang akan kena pajak. Untuk warnet yang jumlah unit komputernya tidak mencapai 10 unit tidak dikenakan pajak. Kos - kosan yang ada di sekitar lingkungan pendidikan juga tidak akan dikenakan pajak.
"Kos - kosan para pelajar dan mahasiswa tidak akan kita kenakan pajak. Sebab ini untuk dunia pendidikan. Batasan memang kita buat termasuk untuk warnet," ucapnya.
Kecewaan akan hasil keputusan dari Pansus I ini dirasakan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau. Ketua PHRI Riau, Indra B Syukur mengatakan, bila memang benar DPRD tetap menggunakan besaran pajak sesuai dengan pengajuan Pemko, hal itu menunjukkan wakil rakyat tidak peka dengan aspirasi warga.
"Ini menunjukkan wakil rakyat dan Pemko tidak aspiratif dengan suaar kita. Kita ini patner mereka," katanya.
Tindak lanjut atas keputusan dalam Ranperda ini akan di[elajari nantinya setelah disyahkan. Bila memang tetap dityerapkan, Indar mengatatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak. "Perda itukan suatu kewajiban," ucap Indra dengan nada lesu.
Penyampaian hasil pembahasan Pansus I ini akan dilakukan pada Selasa pekan depan (2/11) bersamaan dengan Pansus II. Ini sesuai dengan hasil Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru. Pembahasan Pansus II sendiri belum selesai hingga saat ini.
Source : tribunnewspekanbaru.com
Post a Comment