Home » » Pedagang Pertanyakan Keabsahan Pengelola

Pedagang Pertanyakan Keabsahan Pengelola

Written By Bg dani on Monday, December 6, 2010 | 7:36 AM

Pertemuan antara pedagang serta pengelola Plaza Sukaramai di ruang rapat DPRD Pekanbaru telah membuka tabir soal sengkarut pengelolaan Plaza tersebut. Dalam pertemuan yang diprakarsai Komisi II tersebut diketahui bahwa saat ini Plaza Sukaramai dikelola oleh PT. Pengelola Sukaramai. Padahal dalam perjanjian dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pihak pengelola adalah PT.

Makmur Papan Permata (MPP). Hal ini tentunya memunculkan pertanyaan dari para pedagang, terkait legalitas PT. Pengelola Sukaramai ini sebagai pengelola plaza tersebut.Adalah Ismet yang pertama kali membuka hal ini dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Senin 29 November 2010 lalu.

Lelaki yang merupakan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Pusat Sukaramai (HP3S) ini mempertanyakan pada peserta yang hadir soal keabsahaan PT. Pengelola Sukaramai sebagai pengelola.Dinas Pasar Pekanbaru dan anggota Komisi II kala itu tidak bisa menjelaskan secara gamblang pertanyaan Ismeth. Kala itu memang, dari pihak Pemko Pekanbaru, terutama Kabag Hukum dan Perundang - undangan Pemko Pekanbaru, Yuliasman tidak hadir.

Sehingga pertanyaan Ismet tidak terjawab sama sekali. Namun Ismet tidak menyerah akan hal itu. Dihubungi Tribun, akhir pekan lalu mengatakan sedang berusaha mencari bundelan perjanjian antara PT. MPP dengan Pemko Pekanbaru. "Saya sedang berusaha mencarinya apakah didalam perjanjian tersebut ada kewenangan PT. MPP menyerakan hak pengelola pasar ke pengelola sekarang (PT. Pengelola Sukaramai)," kata Ismet.

Tribun mencoba menyusuri perjanjian antara Pemko Pekanbaru dengan PT. MPP dalam pembangunan dan pengelolaan plaza tersebut. Bundelan yang dibaca Tribun, perjanjian kerjasama antara Pemko Pekanbaru dengan PT. MPP tentang pembangunan peremajaan pasar pusat sukaramai terjadi pada tanggal 30 November 1996. Kala itu, Walikota Pekanbaru masih dijabat H Oesman Effendi Apan SE.

Sedangkan dari pihak PT. MPP hadir Ir H Fadjraa Oemar sebagai pengusaha. Bundelan perjanjian tersebut bernomor : 270-WK/1996, nomor 018/MPP/XII/1996.Dari 18 pasal perjanjian yang tertera didalam bundelan perjanjian tersebut, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan atau memberikan hak pada PT. MPP untuk memberikan hak pengelolalan pada perusahaan lainnya atau anak perusahaan sekalipun. Inilah yang dipertanyakan Ismet kala pertemuan tersebut.

Didalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 yang menjadi pedoman pembuatan perjanjian antara Pemko Pekanbaru dengan PT. MPP tahun 1996 tersebut, pada pasal 29 ayat 3 huruf b tentang pengelolaan barang milik daerah disebutkan pihak ketiga tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangunan guna serah dan bangunan serah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Pada pasal 43 ayat 2 huruf b juga berbunyi demikian yang tidak membolehkan memindahtangankan objek bangunan.Namun pihak PT. Pengelola Sukaramai bersikukuh pihaknya dalam mengelola plaza dalam koridor yang benar. Perjanjian tidak ada yang dilanggar sama sekali.

"Kita tidak ada melanggar perjanjian yang ada. Semua sudah sesuai dengan prosedur," kata General Affair Manager PT. Pengelola Sukaramai, Suryanto pada Tribun yang dihubungi terpisah .Sunaryo mengatakan dalam perjanjian Pemko dengan PT. MPP ada terdapat pasal yang mengatur PT.

MPP bisa memberikan kewenangan dalam mengelola pasar. Namun ia tidak bisa menyebutkan pasal mana yang menyebutkan hal tersebut. "Saya lupa pasalnya tapi ada," katanya.Dikatakannya, PT. Pengelola Sukaramai ini merupakan anak perusahaan PT. MPP yang diberikan kewenangan untuk mengelola pasar setelah bangunan siap dibangun. Yaitu sejak 2001 lalu. "PT. MPP itu hanya investornya saja.

Untuk pengembangan kita yang diberikan kewenangan mengelola," katanya.Dalam perjanjian dengan Pemko, PT. MPP diberikan hak pengelolaan selama 25 tahun dengan membayar royal ti sebesar Rp 100 juta ataupun 25 persen dari penghasilan. Untuk pembayaran royalti ke Pemko Pekanbaru, pihak PT. Pengelola Sukaramai sendiri yang selama ini melakukan pembayaran.

Source : tribunnewspekanbaru.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pekanbaru News | Berita Online Pekanbaru Riau - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger