Pekanbaru - Terendus kabar KPU Pekanbaru Rabu 07/12 kemarin mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, dari sumber yang tak ingin di sebutkan namanya kedatangan KPU Pekanbaru yang langsung di pimpin Ketua KPU Pekanbaru T. Rafizal AR tersebut ingin menanyakan balasan surat KPU Pekanbaru yang tertanggal 16 November, KPU pernah mengirim surat Ke MK untuk meminta MK mendiskualifikasi Firdaus karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Walikota Pekanbaru 2011.
Namun bocoran yang di dapat suarariau.com surat balasan MK ke KPU Pekanbaru tersebut masih sama dengan hasil sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Rabu 05 Oktober dan sidang pleno terbuka pada Jumat 07 Oktober 2011 yang menetapkan KPU Pekanbaru harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya 90 hari setelah di putuskan, jadi tidak ada diskualifikasi calon.
"Balasan surat tersebut masih meminta KPU Pekanbaru untuk melaksanakan putusan MK, untuk menggelar pemungutan suara ulang tidak ada keputusan lain selain itu" terangnya
Hal serupa juga di sampaikan Saut Maruli Tua Manik, ssalah satu Penasehat Hukum PAS yang berada di Jakarta, memang benar ketua KPU Pekanbaru tadi mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi dan dari kabar yang kami dapat KPU ingin bertemu dengan hakim MK namun di tolak karena hakim MK tidak akan Pernah membalas surat KPU apalagi merekomendasi tetang diskualifikasi sebelum ada sidang lanjutan.
Namun mengenai surat balasan kami tidak tahu dan jika benar di tolak maka sudah jelas seperti yang kami sampaikan tadi MK tidak akan merekomendasi mengenai diskualifikasi calon sebelum mereka bersidang.
"Memang benar saya melihat langsung ketua KPU Pekanbaru ke Gedung Mahkamah Konstitusi kabarnya beliau ingin ketemu hakim MK namun di tolak, namun jika mereka hanya mendapat balasan surat dan MK menyatakan tetap dengan keputusan awal yakni PSU makan sudah jelas Firdaus tidak akan didiskualifikasi seperti keinginan KPU Pekanbaru" ujarnya.
Source : suarariau.com
Post a Comment