Pekanbaru - Dr Andi Yusran MSi seorang pengamat hukum dan tata negara, mengatakan kepada suarariau.com dalam pengamatannya akan langkah KPUD kota Pekanbaru yang membuat pers rilis kepada media yang berbunyi Firdaus MT sebagai calon walikota tidak memenuhi syarat, dinilai, Andi, terlalu prematur dan gegabah KPUD Pekanbaru dalam mengambil keputusan. Sementara Langkah KPU Pekanbaru membawa permasalahan Firdaus ke MK juga dinilai kurang tepat, karena bukan domain MK dalam persoalan itu.
Yang pastinya akan tindakan yang di lakukan KPUD Pekanbaru jelas telah merugikan salah satu pasangan calon karena telah menimbulkan opini publik. "Kita menghimbau agar secepatnya KPUD mencabut ucapannya dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang telah dibeberkannya di tengah masyarakat," tegas Andi.
Dengan jelas, ucap Andi, MK hanya meminta KPU Pekanbaru melakukan PSU dan tidak untuk membahas persyaratan calon. "Menurut saya tindakan KPU Pekanbaru sudah tidak relefan sebagai lembaga yang seharusnya berdiri di posisi yang netral," ungkapnya
Sementara itu mantan ketua KPU Pekanbaru, Yusri Munaf, juga mengucapkan ucapan yang senada dengan, Andi Yusran, Tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Pekanbaru dinilai terlalu prematur dan gegabah. "Satu hal yang kurang tepat adalah langkah KPU yang menyebarkan pers rilis kepada publik dengan membuat opini Firdaus tak layak, padahal itu menurutnya sebagai laporan ke MK tapi mengapa disebar luaskan," terangnya
Berdasarkan, ucap Yusri, undang-undang 32 tahun 2004 maupun undang-undang nomor 12 tahun 2008 seperti pasal 61 ayat 4 undang-undang 32 secara kongkrit menjelaskan bahwa penetapan dan pengumuman itu bersifat final dan mengikat," jelas Yusri saat ditemui pada acara seminar LBH FASIH Selasa (6/12).
Yusri menilai langkah yang di ambil KPU sekarang telah melampaui kewenangannya. "Padahal amar putusan MK untuk KPUD Pekanbaru hanya untuk melaksanakan PSU 21 Desember 2011 dan tidak lebih," bebernya
KPUD Pekanbaru baru saat ini, terang Yusri lagi, telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada KPU adalah sanksi pelanggaran kode etik," kata Yusri.
Source : suarariau.com
Post a Comment