Kepala UPTD Disdukcapil Tampan, Jafrizal SH, MSi, MA mengatakan warga yang tertangkap basah mengunakan KTP palsu tersebut merupakan seorang wanita bernama Ria Silvia. KTP palsu tersebut diketahui saat Ria hendak melegalisir KTP di UPTD Disdukcapil Tampan.
"Kita tadi menemukan seseorang yang menggunakan identitas berupa KTP palsu. Saat melegalisir, kita lihat secara seksama ternyata KTPnya palsu," kata Jafrizal pada Tribun, Rabu (1/12).Saat itu, terangnya, Ria memang hendak melegalisir KTP miliknya di kantor Kecamatan Tampan, dimana Jafrizal juga berkantor ditempat itu.
Untuk melakukan legalisir di UPTD Disdukcapil Tampan, memang harus menyertakan KTP asli.Kecurigaan Jafrizal bermula dari tanggal pembuatan KTP milik Ria. Didalam KTPnya, terang Jafrizal, tanggal pembuatan tertera 4 Desember 2010. Padahal, saat melegalisir saat masih tanggal 1 Desember 2010. Dari sinilah kecurigaan bermula kalau KTP Ria adalah KTP palsu.
Jafrizal mengatakan KTP yang digunakan Ria merupakan KTP nasional yang berwarna biru. Sekilas tidak ada perbedaan dengan yang asli. Namun bila diperhatikan secara seksama akan ada perbedaan yang mencolok. "Sekilas memang hampir sama. Tapi kita perhatikan, ternyata ada perbedaan dengan yang kita keluarkan," ujarnya.
Adanya penasaran pada Jafrizal mendorongnya untuk melihat secara seksama. Katanya, dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Ria, ternyata NIK milik jenis kelamin laki - laki. Semakin penasaran, Jafrizal pun mengecek di data base yang ada di dalam komputer."Ternyata kita tidak pernah mengelurkan KTP seperti itu.
Sebab didata kita tidak keluar namanya Ria Silvia di komputer. Jelas ini KTP palsu. KTPnya seperti hasil scan. Tampaknya juga pembuat tidak profesional. Kita pun sempat introgasi dia," katanya.Didalam KTP Ria, tertera pekerjaannya sebagai pengajar di sekolah Alhuda. Ketika diintrogasi di UPTD Duisdukcapil Tampan, Ria mengaku KTP tersebut dibuatkan seseorang yakni lelaki berinisaial V.
"Penuturan Ria, dari lelaki V itu yang membuat si Riko. Tapi Ria tidak pernah ketemu dengan Riko," terang Jafrizal.Diungkapkan Ria, kata jafrizal, pembuatan KTP palsu tersebut gratis. Ia hanya memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu pada V. Tujuan Ria untuk melegalisir KTP sendiri belum diketahui. "Mungkin untuk ikut CPNS juga," terangnya.
Jafrizal menduga, pembuatan KTP ini memiliki sindikat. Oleh karena itu, setelah selesai diintrogasi di internal UPTD Disdukcapil Tampan, Ria diserahkan ke Mapolsek Tampan yang kantornya bersebelahan. "Pemeriksaan terhadap Ria sedang berlangsung di Polsek Tampan," kata Jafrizal.
Kejadian pemalsuan identitas ini sudah terjadi untuk kedua kalinya di UPTD Disdukcapil Tampan. Yang pertama, terangnya, dengan rentang waktu yang lama, seorang warga diketahui menggunakan kartu keluarga (KK) dan KTP palsu.
Atas kejaddian ini, ia pun menghimbau agar warga tidak mudah percaya dengan iming - iming oknum tertentu yang menjanjikan bisa membuat KTP tanpa persyaratan lengkap."Kita menghimbau agar warga jangan mudah percaya dengan oknum - oknum yang mengatakan bisa mengurus KTP tanpa syarat yang lengkap.
Sebab, sekarang sistemnnya sudah komputerisasi dan tidak bisa di palsukan lagi. Jangan kejadian seperti ini dialami warga lainnya. Uruslah identitas kependudukan dengan syarat yang lengkap," imbaunya.
Source : tribunnewspekanbaru.com
Post a Comment