Home » » BPHTB dan PBB Masuk Pajak Daerah

BPHTB dan PBB Masuk Pajak Daerah

Written By Bg dani on Wednesday, December 15, 2010 | 6:46 AM

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhitung 1 Januari 2011 mendatang resmi ditetapkan menjadi pemasukan pajak daerah. Pengalihan BPHTB dan PBB kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto, usai memimpin sidang paripurna beragendakan laporan Pansus III tentang BPHTB dan PBB di Balai Payung Sekaki, Senin (13/12). Sidang paripurna tersebut dihadiri Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM. Dilanjutkan Desmianto, sebelumnya penarikan pajak BPHTB merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Namun, adanya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah maka daerah diberikan kewewenangan untuk mengelola pajak BPHTB," sebut Desmianto.

Dijelaskannya, selama proses pengalihan itu pihaknya meminta Pemko Pekanbaru dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut berjalan baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Desmianto mengimbau agar kiranya Pemko Pekanbaru dari jajaran walikota hingga bawahannya mulai tingkat camat, lurah dapat menghitung secara benar dalam penerapan pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum melakukan penandatanganan akta tanah dan BPHTB-nya dapat langsung disetorkan ke kas daerah.

"Kita mengharapkan supaya Pemko Pekanbaru dapat melakukan sosialisasi atas hal ini kepada masyarakat sehingga dalam prakteknya tidak membingungkan wajib pajak kemudian hari," sebutnya.

Desmianto juga menyebutkan, untuk pajak Air Bawah Tanah (ABT) belum bisa dilaksanakan. Karena, perda perizinannya belum direvisi. Sehingga belum ada kesiapan untuk mengatur maupun mengawasi keberadaan ABT.

"Rencananya Januari 2011, revisi perizinan dan pajak ABT akan kita masukan kembali. Jadi tidak ada masalah, karena memang tidak boleh disahkan jika revisi perizinan belum dilakukan. Sebab, itu melanggar aturan yang ada," kata Desminato.

Source : pekanbaru.go.id
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pekanbaru News | Berita Online Pekanbaru Riau - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger