Pekerja di Gor Senam Rumbai |
Setelah melaui sidang panjang hampir lima dan cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, Selasa (9/11) menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru diusulkan naik. Kenaikan UMK ini menjadi Rp 1.135.000 atau naik sekitar 7,5 persen dari UMK sebelumnya Rp 1.055.000.
Jumlah ini Rp 15 ribu lebih besar dari UMP 2011. Namun, bila dibandingkan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), jumlah ini masih dibawah. KHL Pekanbaru saat ini adalah Rp 1.345.000.Sidang yang digelar di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Lamanya sidang adalah untuk menyepakati kenaikan UMK antara Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja (SP). Sidang Dewan Pengupahan Kota kemarin merupakan sidang terakhir sebelum hasil kesepakatan diserahkan pada Walikota Pekanbaru untuk direkomendasikan. Setelah diberi rekomendasi oleh Walikota, akan dilanjutkan lagi pada Pemprov Riau untuk disahkan.
Sesuai jadwal awal, seharusnya sidang terakhir tersebut dilaksanakan pada Jumat (12/11) mendatang. Namun karena ada permintaan dari Pemprov Riau, agar menyerahkan usulan sebelum pertengahan November, dewan pengupahan mempercepat sidang.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi saat diwawancarai usai acara mengatakan sebelum ada kesepakatan antara Apindo dan Serikat Pekerja hingga ada usulan, dibutuhkan setidaknya 12 kali pertemuan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari survei yang telah dilakukan sebelumnya oleh 4 tim dari dewan pengupahan.
Survei dilakukan dengan cara mendatangi perusahaan serta para pekerja. Dari survei, diperoleh kesepakatan yang selanjutnya menjadi keputusan. Namun keputusan ini berada di tangan pemerintah dalam hal ini Pemrov Riau.Meskipun sudah ada kesepakatan usulan, angka tersebut belum pasti berlaku.
Kesepakatan baru akan menjadi keputusan bila sudah diumumkan oleh pemerintah. Nominal tersebut kemungkinan bisa saja berubah sebelum ditetapkan oleh pemerinath."Untuk sementara, tugas dewan pengupahan kota sudah selesai. Sudah ada kesepakatan. Tapi masalah keputusan, pemerintah yang memutuskan. Dewan tidak punya kewenangan buat keputusan," katanya.
Pria Budi yang juga bertindak sebagai ketua tim dewan pengupahan menambahkan, usulan kesepakatan ini akan disampaikan pada Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah hari ini. Sebelum 2011, pemerintah akan memutuskan UMK agar bisa berlaku mulai 2011.
Perwakilan Apindo, Naman Sembiring, mengaku meskipun belum ada keputusan, angka yang disepakati sesuai kemampuan perusahaan. Bila dinaikkan lebih tinggi lagi, sulit bagi pengusaha karena berkaca 2010, hasil survei menunjukkan hanya 75 persen kemampuan perusahaan di Pekanbaru yang memenuhi pembayaran UMK.
Sementara itu, perwakilan Apindo lainnya, Edi Darmawi mengaku angka yang disepakati cukup besar bila dibandingkan dengan kemampuan perusahaan. Hasil survei, kemampuan rata-rata perusahaan menaikkan UMK hanya 4,5 persen.
Hendaknya kemampuan memberikan upah untuk perusahaan ini ditetapkan dalam skala upah sesuai jenis dan kemampuan perusahaan. Bukan digeneralisir seperti saat ini. Sistem yang digunakan sekarang, UMK wajib diberikan oleh seluruh jenis perusahaan. Padahal di Pekanbaru ini jenis perusahaan beragam mulai dari tataran UKM, pengusaha kecil, menengah hingga besar.
Perwakilan Serikat Pekerja, Aidil Ilham yang diwawancarai di tempat terpisah mengatakan ada alasan kenapa pihaknya sepakat dengan UMK tersebut. Meskipun masih berada dibawah KHL, angka yang disepakati merupakan kesanggupan perusahaan.Sisi lain, pihaknya memang ingin UMK lebih tinggi lagi. Tapi dengan kondisi saat ini, tidak bisa sekehandak hati karena ada barometer tertentu yang harus dipenuhi.
"Terlaksana saja yang ini kita sudah bersyukur karena masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan UMK karena perusahaan mereka menengah ke bawah," katanya.
Angka kesepakatan antara serikat pekerja dengan Apindo merupakan angka maksimal yang bisa diperoleh.
Penentuan jumlah UMK ini juga harus melihat indikasi lain dan memperhatikan peluang investasi Bila UMK terlalu tinggi, ditakutkan investor enggan masuk Pekanbaru. Aidil mengaku setuju dengan kesepakatan karena angka tersebut juga sesuai kemampuan perusahaan. Kalau diminta jumlah yang lebih besar lagi, dikhawatirkan perusahaan tidak mampu memenuhinya.
Source : tribunnewspekanbaru.com
Post a Comment