Proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dimulai, Senin (22/11). Para pelamarpun memadati tempat-tempat dipasangnya pengumuman CPNS dan lokasi pengiriman berkas lamaran di Kantor pos Indonesia.
Dari hitung-hitungan Riau Pos, sedikitnya seorang pelamar harus merogoh kocek Rp50 ribu untuk melengkapi berkas lamaran.
Seperti biaya pembuatan kartu kuning di Badan Pelayanan terpadu (BPT) Rp3.000. Kemudian biaya legalisir kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) antara Rp5.000 per 10 lembar. Biaya legalisir KTP Rp10 ribu per 10 lembar.
Biaya pengurusan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) di Polresta Rp10 ribu. Biaya amplop Rp1.500, dan biaya pengiriman berkas lamaran di Kantor Pos Indonesia Rp10 ribu untuk dalam Provinsi Riau dan Rp12 ribu untuk luar Provinsi Riau. Belum lagi jika pelamar membeli fotokopian lembaran pengumuman penerimaan CPNS antara Rp5.000 sampai Rp10 ribu per rangkap.
Pantauan Riau Pos di hari pertama pembukaan penerimaan CPNS, Kantor Pos Indonesia Jalan Sudirman yang sudah ditetapkan sebagai tempat penerima berkas lamaran CPNS mulai terlihat dipadati oleh masyarakat. Para pelamar sibuk melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan.
Mulai dari membuat lamaran sampai dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Berkas-bekas yang sudah tersusun rapi itu kemudian mereka masukkan kedalam map, ada yang berwarna merah dan ada juga yang berwarna hijau. Selanjutnya berkas ini dimasukkan kedalam amplop kertas padi berukuran besar yang sebagian ada yang dibeli di kantor pos dan sebagiannya juga ada yang dibeli dari luar. Untuk amplop kertas padi yang ada di kantor pos ini sendiri dijual dengan harga Rp 1.500 persatu amplop.
Wawan Irawan, Perwakilan Divisi Regional II Kantor Pos Indonesia Cabang Riau, mengatakan, untuk hari pertama belum banyak pelamar CPNS yang mengirimkan lamaran melalui kantor pos. Sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, jumlah pelamar yang mengirimkan lamaran baru sebanyak 15 orang.
Menurut Wawan Irawan, ini disebabkan karena masih hari pertama pembukaan. Masing-masing pelamar masih mempersiapkan semua bahan yang diperlukan, mulai dari membuat lamaran, legalisir KTP, sampai dengan pembuatan kartu kuning.
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan terang Wawan Irawan, pihaknya akan melakukan penambahan empat loket dari loket yang sudah. Sekarang ini loket yang distandbykan untuk CPNS ini sebanyak empat loket. Yakni loket satu sampai loket empat. ‘’Ke depan kita akan tambah empat loket lagi, loket ini kita tambah dua dibagian kanan dan dua loket lagi ditambah di bagian kiri. Jadi nantinya jumlah loket yang kita sediakan khusus untuk menerima lamaran CPNS ini sebanyak delapan loket,’’ terangnya.
Wawan Irawan memperkirakan, lonjakan pengiriman lamaran CPNS ini baru akan mulai terlihat pada Rabu (24/11) mendatang. Sementara untuk puncaknya akan terjadi pada 29 November mendatang. ‘’Sekarang kita sudah membentuk tim sebanyak 20 orang. Tugasnya adalah untuk mensortir lamaran yang akan dikirim. Karena lamaran yang dikirim oleh pelamar CPNS ini nantinya ada yang ke Pemko, Pemda dan ada juga untuk Provinsi. Tujuan pensortiran ini adalah supaya saat pengantaran kita tidak kesulitan lagi,’’ katanya.
Untuk sistem pengantaran lamaran ini sendiri kata Wawan, akan diantar langsung oleh Pos Indonesia. Jadwal pengantaran lamaran ini akan dibagi menjadi dua, yakni pukul 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB. ‘’Untuk ongkos pengiriman surat lamaran CPNS ini per PO BOX-nya kita tetapkan Rp10 ribu khusus untuk dalam Provinsi Riau. Di luar Provinsi kita kenakan Rp12 ribu,’’ katanya.
Urus Kartu Kuning, Pelamar Serbu Disnaker
Di tempat lain, meski sudah jauh hari informasi penerimaan CPNS didengungkan, namun kemarin masih ada puluhan pelamar yang antre di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk legalisir kartu kuning.
Berdasarakan pengamatan Riau Pos di kantor Disnaker Kota Pekanbaru, para pelamar CPNS sudah antre sejak sekitar pukul 8.00 WIB. Setiap para pelamar CPNS akan membayar sebesar Rp5.000 untuk beberapa buah kartu kuning yang telah selesai dilegalisir petugas.
‘’Setiap hari seperti tahun-tahun sebelumnya, jika lowongan CPNS telah dibuka ya seperti ini, para pelamar CPNS yang melegalisir kartu kuning di sini bisa mencapai sebanyak 100 orang setiap harinya,’’ kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Drs Pria Budi melalui Kepala Seksi Bursa Kerja Abdul Rahim kepada Riau Pos, Senin (22/11).
Abdul Rahim menilai, banyaknya pencaker yang ingin melamar lowongan PNS dalam setiap tahunnya, dikarenakan PNS dipandang lebih menjanjikan untuk masalah kelayakan hidup. ‘’Padahal berwiraswasta penghasilannya bisa lebih besar lagi dari seorang PNS,’’ tuturnya.
Suasana seperti itu juga terjadi di setiap kantor kecamatan se Kota Pekanbaru. Disana juga terjadi antrian para pelamar CPNS yang melegalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap sepuluh lembar KTP yang dilegalisir, akan dikenakan pembayaran sebesar Rp10.000.
Salah seorang pencari kerja, Bambang warga Kecamatan Sukajadi mengatakan untuk mendapatkan kartu kuning, ia harus antre dari jam 09.00 WIB di kantor BPT. Dan dia baru mendapatkan kartu kuning sekitar pukul 11.00 WIB dan selanjutnya melegalisir kartu kuning di Disnaker Pekanbaru.
‘’Saya lihat pelayanan petugas sangat cepat, rata-rata tiap orang dilayani oleh seluruh karyawan Disnaker. Sebelum legalisir kartu kuning di sini (Disnaker), saya harus antre di kantor wali kota untuk mendapatkan kartu kuning ini, saya buat kartu kuning di kantor wali kota bayar Rp3.000, sedangkan legalisir di sini (Disnaker) bayar sebesar Rp5.000 per 10 lembar. Legalisir KTP di Kantor Camat juga bayar Rp10.000 per 10 lebarnya,’’ kata Bambang.
30 Persen SKCK untuk CPNS
Sementara, pengajuan pembuatan SKCK di Polresta Pekanbaru sejak Januari 2010 tercatat sebanyak 14.931 pemohon. Sekitar 30 persen di antaranyadigunakan untuk mendaftar menjadi CPNS. ‘’Dari 14.931 pembuatan SKCK, sekitar 30 persen atau 5.000 pengajuan untuk mendaftar CPNS. Dan sejak Juli lalu kita sudah menerapkan biaya sesuai petunjuk Polda Riau sebanyak Rp10 ribu setiap SKCK,’’ ujar Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru AKP Boy Azhar melalui Baur Yanmin Sat Intelkam Indrian Toper, Senin (22/11).
Untuk syarat-sayarat yang diperlukan adalah, fotokopi KTP Pekanbaru, fotokopi kartu keluarga, surat pengantar dari lurah, dan pasfoto 4×6 sebanyak lima lembar. Sementara untuk perpanjangan, cukup dengan membawa nomor rumus sidik jari bagi yang pernah membuat SCKCK. Jika tidak, akan diarahkan ke ruang identifikasi untuk pengambilan dan perumusan sidik jari.
Source : riaupos.com
Post a Comment