Di antara puluhan usaha catering yang terdapat di Pekanbaru, hingga saat ini baru satu perusahaan catering yang memiliki sertifikat halal dari Lembagan Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM- MUI) Riau.
Hal itu dikemukakan Direktur LPPOM MUI Riau Ridwan Syarif kepada Riau Pos, Selasa (9/10) di sela-sela Pelatihan Auditor LPPOM MUI se- Riau di aula MAN 2 Pekanbaru.
‘’Kami mengimbau perusahaan catering yang ada untuk mengurus sertifikasi. Prosedurnya mudah dan tidak mahal,’’ ujar Ridwan seraya menambahkan, pemilik usaha bisa membuat permohonan dan mengisi formulir ke LPPOM, selanjutnya dilakukan audit dan dikaji oleh Komisi Fatwa MUI.
Menurutnya minimnya kesadaran pemilik usaha catering mengurus sertifikasi halal, karena para pengusaha itu menganggap produksi mereka sudah pasti halal.
‘’Padahal, bisa jadi di antara bahan baku produksi itu ada bahan-bahan yang dicurigai tidak halal. Kalau diaudit oleh LPPOM kan bisa diketahui secara pasti,’’ tambahnya.
Ridwan merisaukan minimnya kesadaran pemilik usaha catering tersebut. Padahal, lanjutnya, di Pekanbaru sedikitnya ada sekitar 30 perusahaan catering.
Ia mengemukakan, diantara audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal dimulai dari audit bahan baku, pengolahan (termasuk alat yang digunakan), gudang penyimpan bahan dan lingkungan usaha. ‘’Prosesnya tidak lama, paling lama seminggu. Biasanya kurang dari itu, bahkan bisa sehari hingga tiga hari,’’ katanya.
Ridwan menambahkan sertifikasi halal berlaku untuk dua tahun dan setiap enam bulan sekali dilakukan survei. Saat ini sudah 256 sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM MUI Riau untuk berbagai jenis usaha.
Sementara itu terkait dengan Pelatihan Auditor LPPOM MUI se-Riau, Ridwan mengemukakan kegiatan yang berlangsung tiga hari ini diikuti oleh 25 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Riau. Pemateri pelatihan yakni Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat Ir Oesmina dan Ir Nurwahid.
Source : riaupos.com
Post a Comment