Home » » UMK Hanya Naik Rp42 Ribu?

UMK Hanya Naik Rp42 Ribu?

Written By Bg dani on Tuesday, November 9, 2010 | 10:57 PM

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang akhir tahun ini Pemko Pekanbaru mulai melakukan pembahasan soal kenaikan upah minimum kota (UMK) 2011. Menurut keterangan dari Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, kenaikan UMK hanya berkisar Rp42 ribu saja atau empat persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Pria Budi mengatakan saat ini pihaknya memang tengah melakukan pengkajian untuk kenaikan UMK dari Rp1.055.000 menjadi Rp1.097.000.

‘’Disnaker akan melakukan pengkajian dengan melibatkan serikat pekerja, badan pengupahan dan pengusaha. Nantinya akan diketahui berapa besaran kenaikan UMK untuk tahun depan,’’ tegasnya kepada Riau Pos, Senin (8/11).

Kata Pria Budi, kenaikan UMK biasanya akan terjadi sekitar empat persen setiap tahunnya. Dengan demikian untuk tahun mendatang UMK Kota Pekanbaru yang tahun ini Rp1.055.000 akan meningkat menjadi Rp1.097.000. ‘’Nantinya Disnaker akan mengumumkan berapa pastinya UMK Pekanbaru itu,’’ ucapnya.

Source: Riaupos.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pekanbaru News | Berita Online Pekanbaru Riau - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger