Home » , » Karyawan CPI Gelapkan 10 Unit Needle Valve

Karyawan CPI Gelapkan 10 Unit Needle Valve

Written By Bg dani on Friday, November 12, 2010 | 7:13 AM

Menjadi karyawan di perusahaan industri minyak dan gas terbesar di Indonesia (PT Chevron Pasifik Indonesia-CPI), dengan gaji yang lumayan besar, belum menjamin seseorang tidak mencuri dan melakukan penggelapan. Dimana ada kesempatan, saat itulah perbuatan melanggar hukum itu terjadi. Seperti yang biasa disebut Bang Napi, "Kejahatan terjadi bukan saja karena kemauan pelakunya, namun juga karena ada kesempatan".

Epi Zulfikar misalnya, walau sudah dipercaya menjadi pengawas di pumping minyak PT CPI 4F-0605A dan 4F-0505A area d12 Duri Field, ia tetap melakukan penggelapan dan mencuri. Barang yang digelapkan dan dicuri Epi berupa 10 unit needle valve (cran pipa) senilai Rp 10 juta milik PT CPI. Malahan, ia membentuk jaringan penjualan dengan tiga orang temannya.

Atas perbuatannya itu, Epi bersama tiga orang temannya itu telah ditangkap polisi jajaran Polsek Mandau, Minggu (24/10) sekitar pukul 21.00 WIB. dan hingga kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau didampingi Kanit Reskrim, Iptu Trianto kepada Tribun membenarkan penangkapan karyawan PT CPI bersama tiga orang temannya itu.

"Awalnya penangkapan dilakukan terhadap Suharli (35) di Terminal Angkot Duri Bestari Jalan Pertanian. Dari Suharli, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit kran pipa bermerek Swagelok yang dibawanya dengan menggunakan tas hitam. Dari keterangan Suharli, ia mengaku mendapat barang itu dari Erwan Sidik warga Jalan Kamista Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, dengan cara dibeli," ungkap Trianto yang juga didampingi penyidik, Zulkifli.
Dikatakan Trianto, setelah menangkap Suharli dan Erwan, pihaknya juga menangkap Afnil warga Jalan Melayu, karena Erwan mengaku membeli barang itu dari Afnil alias Danil.

"Belum sampai di sana, Afnil mengaku barang itupun bukan milik dia, akan tetapi milik Epi Zulfikar yang dibelinya. Maka kami melakukan penangkapan terhadap Epi yang merupakan karyawan PT CPI. Kepada pihak kami, Epi mengaku mendapat barang senilai Rp 10 juta itu dari lokasi ia bekerja yakni, di pumping 4F-0605A dan 4F-0505A area d12 Duri Field. Ia mengambil barang itu pada Jumat (22/10) pukul 02.00 WIB saat menjalankan tugas," jelas Trianto.

Dijelaskan Trianto, atas perbuatan keempat orang itu, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 10 juta. "Maka, sebagai ganjaran bagi mereka, Epi diancam dengan pasal berlapis yakni, pasal 363 jo 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Sedangkan tiga orang temannya diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadah (membeli barang hasil kejahatan)," tegas Trianto.
Sementara itu, keempat tersangka belum berhasil ditemui Tribun karena masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

Source : tribunnewspekanbaru.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pekanbaru News | Berita Online Pekanbaru Riau - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger